Tempa Beta Tempa dirimu, taklukkan ujian.

Tentang Kami

Pengetahuan hukum yang ditempa, bukan sekadar dihafal.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menempa berarti mendidik dan melatih. Dari makna itulah nama Tempa lahir — Tempat Evaluasi & Mengasah Pengetahuan Akademik.

Co-founder

Tempa dikembangkan oleh tim yang memiliki pengalaman di lingkungan peradilan dan memahami kebutuhan pembelajaran hukum secara praktis.

Peradilan & Teknologi
Adil Rahmat Yulian

Adil Rahmat Yulian, S.H.

Developer & Kurator Materi

Berkiprah di lingkungan peradilan dengan ketertarikan pada pengembangan teknologi hukum dan inovasi pembelajaran digital. Sebagai Co-Founder Tempa, Adil berperan dalam merancang dan mengembangkan produk, membangun arsitektur serta sistem aplikasi, dan menerjemahkan kebutuhan pembelajaran hukum ke dalam platform yang praktis, terstruktur, dan mudah digunakan. Ia juga turut mengembangkan berbagai fitur yang mendukung proses evaluasi dan pengasahan pengetahuan hukum.

Adinda Nurul Aulia Maksun

Adinda Nurul Aulia Maksun, S.H.

Pengembangan Materi & UI/UX

Berkiprah di lingkungan peradilan dengan ketertarikan pada pengembangan pengetahuan hukum dan teknologi pembelajaran. Sebagai Co-Founder Tempa, Adinda berperan dalam membangun kualitas substansi pembelajaran, mulai dari perancangan dan kurasi materi hingga peninjauan soal dan pembahasannya. Ia juga turut mengembangkan pengalaman pengguna agar Tempa tidak hanya menjadi tempat berlatih, tetapi menjadi ruang untuk memahami dan mengasah pengetahuan hukum.

Dari kata menempa

Lima huruf yang menjelaskan satu proses: pemahaman hukum yang diasah lewat evaluasi berulang, bukan dihafal sekali jadi.

Besi dingin (Siap ditempa)
T
Tempat
E
Evaluasi
M
Mengasah
P
Pengetahuan
A
Akademik

Tempa — Tempat Evaluasi & Mengasah Pengetahuan Akademik.